Mamuju (ANTARA News) - Jajaran Kejakssan Negeri Mamuju, Sulawesi Barat, diminta untuk segera mengusut terjadinya indikasi korupsi dilingkungan pemerintahan kabupaten setempat terkait pungutan ilegal Rp5 juta tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan sekolah setingkat SMP dan SMU.
Ketua Laskar Anti Korupsi Sulawesi Barat (LAK-Sulbar), Muslim Fatillah Azis di Mamuju, Sabtu, mengatakan, dirinya menyesalkan terjadinya upaya pemaksaan pungutan ilegal yang dilakukan oleh bendahar Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Kekayaan Daerah Kabupaten Mamuju terhadap setiap SKPD, Badan, Kantor dan bahkan hingga pungutan belanja rutin bagi setiap sekolah.
"Kami sangat menyesalkan apabila Pemkab Mamuju kembali melakukan pungli ilegal bagi setiap SKPD. Jika memang benar telah melakukan Pungli tersebut maka lembaganya mengecam dan meminta agar aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap koruptor tersebut,"katanya.
Ia mengatakan, perbuatan korupsi tidak boleh dibiarkan berkembang karena akan menjadi momok menakutkan bagi kelangsungan pemerintahan di daerah.
"Jika korupsi merajalela yang dilakukan oleh pejabat negara maka jelas akan berdampak buruk keberlangsungan pembangunan di Mamuju. Makanya, kami mendorong agar aparat hukum mempercepat penanganan kasus pungli tersebut,"terangnya.
Muslim mengatakan, penyakit korupsi di pemkab Mamuju sudah sangat "kronis" sehingga perlu diberikan efek jerah terhadap pelaku korupsi di daerah ini.
"Aparat Kejaksaan harus bersikap tegas dan jangan sekali memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan yang melakukan korupsi untuk bebas berkeliaran. Ini dilakukan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa sesuai dengan komitmen lima jilid II yang menjadi pijakan pelaksanaan pemerintahan Bupati Mamuju, Drs.Suhardi Duka bersama wakilnya Ir.Bustamin Bausat,"terangnya.
Dikatakannya, pemkab Mamuju telah melakukan pemerasan terhadap seluruh SKPD mulai dinas, badan, kantor hingga ke sekolah-sekolah dengan modus melakukan pemotongan belanja rutin sebesar Rp5 juta.
"Anggaran rutin setiap dinas, kantor, badan dan sekolah telah disunat bendahara pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPPKD) Mamuju sebesar Rp5 juta dengan dalih untuk membayar pembiayaan kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang)," ucapnya.
Ia mengatakan, kebijakan yang dilakukan Pemkab Mamuju jelas keliru dan termasuk indikasi perbuatan korupsi karena dana Musrembang pun telah ada dalam penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2011.
"Jika dana setiap SKPD dipungut sebesar itu dengan dalih menutupi biaya Musrembang, maka ini merupakan perbuatan indikasi korupsi sehingga pelakunya bisa dijerat sesuai dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," terangnya.
Dia mengemukakan, jika diakumulasi total dana yang disunat Pemkab Mamuju bisa mencapai miliaran rupiah.
"Kita bisa hitung berapa jumlah sekolah SMP, SMU, Dinas, Badan dan Kantor di wilayah pemerintahan Pemkab Mamuju. Makanya, saya prediksi jumlah anggaran yang dipotong totalnya bernilai miliaran rupiah," ujarnya.
Maka tidak heran, kata dia, jika masyarakat menganggap bahwa Pemkab Mamuju sebagai pemeras karena sengaja mengambil pungutan untuk memperkaya diri sendiri oleh oknum yang ada pada DPPKD.
"Kejadian ini tentu merupakan tanggungjawab Adrian Haruna selaku kepala DPPKD Mamuju dan dana tersebut harus segera dikembalikan ke masing-masing dinas karena bisa mengganggu program kegiatan setiap SKPD maupun sekolah," terangnya.
Dia mengatakan, tekad Bupati Mamuju, Suhardi Duka bersama wakil Bupati Mamuju, Ir Bustamin Bausat, untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa tidak mungkin tercapai secara optimal karena ternyata masih banyak pejabat yang melakukan kegiatan "Sunatan Massal" anggaran dinas untuk memperkaya diri sendiri oleh oknum yang melakukan pemotongan dana tersebut.
"Jangan harap pemerintahan Bupati Mamuju melalui komitmen lima, jilid II akan tercapai secara optimal karena banyak pejabat koruptor yang masih menduduki jabatan strategis," ucapnya.
(T.KR-ACO/M019)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar