Mamuju (ANTARA News) - Pemerhati korupsi meminta agar temuan Badan Pemeriksa Keuangan di Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat, segera diusut secara hukum karena ditengarai telah terjadi indikasi tindak pidana korupsi.
"Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terjadi di Kabupaten Mamuju Utara (Matra) wajar diusut secara hukum. Apalagi, temuan dugaan penyimpangan anggaran tersebut sangat besar yang kisarannya mencapai Rp48,8 miliar," kata Ketua Laskar Anti Korupsi Sulbar, Muslim Fatillah Azis di Mamuju, Rabu.
Menurutnya, lembaganya menyakini ada indikasi kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum yang ada di jajaran pemkab Matra, sehingga sangat wajar apabila aparat hukum menyentuh untuk membongkar hasil temuan yang dianggap kurang wajar.
"Saya meyakini hasil temuan BPK penggunaan anggaran tahun 2010 yang lalu tidak murni hanya kesalahan administrasi saja, melainkan ada indikasi korupsi yang dilakukan oleh oknum tertentu," jelasnya.
Muslim mengemukakan, selama ini berbagai kejahatan indikasi kasus korupsi yang terjadi di kota ujung utara Sulbar ini, namun pantauan aparat hukum masih lemah atau dilemahkan.
"Kami sangat mendorong agar temuan BPK yang melanda Matra harus diselesaikan secara hukum karena bila dibiarkan maka akan menjadi kebiasaan buruk para pejabat untuk berbuat korup," ujarnya.
Ia mengatakan, perilaku korupsi di Matra selama ini dianggapnya sesuatu yang sudah tabu. Ini terjadi karena para pelaku ternyata belum pernah tersentuh secara hukum meskipun perbuatan yang dilakukan oleh oknum pejabat melakukan pelanggaran hukum.
"Sepanjang tak ada efek jera yang diberikan kepada oknum pelaku korupsi maka budaya korupsi di Matra akan tumbuh subur,"jelasnya.
Sebelumnya, anggota DPD-RI asal Provinsi Sulawesi Barat, Iskandar Muda Baharuddin Lopa, juga sempat terkejut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan atas penggunaan anggaran di lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara yang kisarannya Rp48,8 miliar.
Menurut dia, temuan BPK tahun anggaran 2010 dengan capaian sekitar Rp48,8 miliar ini meningkat drastis jika dibandingkan data temuan BPK tahun anggaran 2009 hanya sekitar Rp200 juta.
"Peningkatan temuan BPK ini bukan prestasi gemilang yang patut dibanggakan karena mengalami pertumbuhan yang subur tetapi ini sangat memalukan," ujarnya.
Ia berharap, temuan BPK ini tidak termasuk indikasi kasus korupsi, melainkan hanya kesalahan administrasi sehingga masih bisa dilakukan perbaikan untuk dikembalikan dananya ke kas negara.
"Semoga saja ini hasil temuan BPK atas penggunaan anggaran di lingkup Pemkab Matra bukan karena motivasi korupsi melainkan hanya kesalahan administrasi saja," jelas Iskandar Muda yang juga putra mendiang Baharuddin Lopa ini. (T.KR-ACO/J006)
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang Bergerak dalam Bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Total Tayangan Halaman
Selasa, 24 Mei 2011
Selasa, 10 Mei 2011
Bongkar Perjalanan Dinas Fiktif Mamuju Rp2,5 Miliar
Mamuju (ANTARA News) - Lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Mamuju meminta aparat hukum membongkar dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif Pemerintah di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, senilai Rp2,5 miliar yang dianggarkan melalui APBD 2009.
"Perjalanan dinas Pemkab pada APBD Mamuju tahun 2009 yang diduga fiktif senilai Rp2,5 miliar, minta dibongkar,"kata Ketua Laskar Anti Korupsi Sulawesi Barat (Lak-Sulbar), Muslim Fatillah Azis, di Mamuju, Jumat.
Ia mengatakan, sekitar Rp2,5 miliar anggaran perjalanan dinas Pemkab Mamuju tahun 2009, diduga fiktif penggunaannya karena dalam penggunaannya tidak didukung bukti yang sah kemudian tidak didukung bukti lengkap.
"Sekitar Rp1,3 miliar anggaran perjalanan dinas Pemkab Mamuju, diduga tidak didukung bukti yang sah, sedangkan sekitar Rp1,2 miliar diantaranya tidak memiliki bukti lengkap," katanya.
Oleh karena itu, ia mengatakan, anggaran perjalanan dinas Pemkab Mamuju yang diduga fiktif tersebut, telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena dalam penggunaannya diduga menimbulkan kerugian negara di dalamnya.
Muslim mengatakan, belanja biaya perjalanan dinas diduga fiktif di Mamuju tersebut hampir terjadi di sejumlah instansi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dilingkup Pemkab Mamuju.
Diantaranya kata dia, Sekretariat DPRD Mamuju, Dinas Kominfo, Kantor Catatan Sipil, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah, dan Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan Daerah.
Selain itu, Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Kehutanan dan Dinas Kesehatan.
"Bukti yang diajukan untuk mengambil anggaran perjalanan dinas diduga fiktif tersebut, diantaranya, tiket, airport tax, boarding pass yang palsu dan itu hampir terjadi semua di SKPD," katanya.
Namun Muslim mengatakan, hingga saat ini kasus dugaan korupsi tersebut belum mendapat proses hukum dari aparat hukum di daerah ini yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju padahal telah menjadi temuan BPK
Oleh karena itu ia berharap agar adanya dugaan perjalanan dinas fiktif tersebut segera diusut aparat Kejaksaan Negeri Mamuju, maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingat kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi itu cukup besar.
"Buktikan bahwa memang negara ini konsisten dalam menegakkan supremasi hukum dengan memberantas kasus dugaan korupsi, dengan mulai membongkar kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tersebut, jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan dengan aparat hukum dinegara ini," katanya. (MFH/K004)
"Perjalanan dinas Pemkab pada APBD Mamuju tahun 2009 yang diduga fiktif senilai Rp2,5 miliar, minta dibongkar,"kata Ketua Laskar Anti Korupsi Sulawesi Barat (Lak-Sulbar), Muslim Fatillah Azis, di Mamuju, Jumat.
Ia mengatakan, sekitar Rp2,5 miliar anggaran perjalanan dinas Pemkab Mamuju tahun 2009, diduga fiktif penggunaannya karena dalam penggunaannya tidak didukung bukti yang sah kemudian tidak didukung bukti lengkap.
"Sekitar Rp1,3 miliar anggaran perjalanan dinas Pemkab Mamuju, diduga tidak didukung bukti yang sah, sedangkan sekitar Rp1,2 miliar diantaranya tidak memiliki bukti lengkap," katanya.
Oleh karena itu, ia mengatakan, anggaran perjalanan dinas Pemkab Mamuju yang diduga fiktif tersebut, telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena dalam penggunaannya diduga menimbulkan kerugian negara di dalamnya.
Muslim mengatakan, belanja biaya perjalanan dinas diduga fiktif di Mamuju tersebut hampir terjadi di sejumlah instansi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dilingkup Pemkab Mamuju.
Diantaranya kata dia, Sekretariat DPRD Mamuju, Dinas Kominfo, Kantor Catatan Sipil, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah, dan Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan Daerah.
Selain itu, Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Kehutanan dan Dinas Kesehatan.
"Bukti yang diajukan untuk mengambil anggaran perjalanan dinas diduga fiktif tersebut, diantaranya, tiket, airport tax, boarding pass yang palsu dan itu hampir terjadi semua di SKPD," katanya.
Namun Muslim mengatakan, hingga saat ini kasus dugaan korupsi tersebut belum mendapat proses hukum dari aparat hukum di daerah ini yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju padahal telah menjadi temuan BPK
Oleh karena itu ia berharap agar adanya dugaan perjalanan dinas fiktif tersebut segera diusut aparat Kejaksaan Negeri Mamuju, maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingat kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi itu cukup besar.
"Buktikan bahwa memang negara ini konsisten dalam menegakkan supremasi hukum dengan memberantas kasus dugaan korupsi, dengan mulai membongkar kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tersebut, jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan dengan aparat hukum dinegara ini," katanya. (MFH/K004)
Minggu, 01 Mei 2011
LSM : Usut Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif
LSM : Usut Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif
Sabtu, 30 April 2011 04:25 WITA | Hukum
LSM : Usut Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif
Muslim Fatillah Azis (FOTO ANTARA/Aco Ahmad)
Mamuju (ANTARA News) - Lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Mamuju meminta aparat hukum mengusut dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif pemerintah di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, senilai Rp2,5 miliar yang dianggarkan melalui APBD 2009.
"Perjalanan dinas Pemkab pada APBD Mamuju tahun 2009 yang diduga fiktif senilai Rp2,5 miliar, minta dibongkar," kata Ketua Laskar Anti Korupsi Sulawesi Barat (Lak-Sulbar) Muslim Fatillah Azis, di Mamuju, Jumat.
Ia mengatakan sekitar Rp2,5 miliar anggaran perjalanan dinas Pemkab Mamuju tahun 2009, diduga fiktif penggunaannya karena dalam penggunaannya tidak didukung bukti yang sah kemudian tidak didukung bukti lengkap.
"Sekitar Rp1,3 miliar anggaran perjalanan dinas Pemkab Mamuju, diduga tidak didukung bukti yang sah, sedangkan sekitar Rp1,2 miliar diantaranya tidak memiliki bukti lengkap," katanya.
Oleh karena itu, ia mengatakan, anggaran perjalanan dinas Pemkab Mamuju yang diduga fiktif tersebut, telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena dalam penggunaannya diduga menimbulkan kerugian negara di dalamnya.
Muslim mengatakan, belanja biaya perjalanan dinas diduga fiktif di Mamuju tersebut hampir terjadi di sejumlah instansi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dilingkup Pemkab Mamuju.
Ia menyebutkan di antaranya Sekretariat DPRD Mamuju, Dinas Kominfo, Kantor Catatan Sipil, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah, dan Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan Daerah.
Selain itu, Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Kehutanan dan Dinas Kesehatan.
"Bukti yang diajukan untuk mengambil anggaran perjalanan dinas diduga fiktif tersebut, diantaranya, tiket, airport tax, boarding pass yang palsu dan itu hampir terjadi semua di SKPD," katanya.
Namun Muslim mengatakan hingga saat ini kasus dugaan korupsi tersebut belum mendapat proses hukum dari aparat hukum di daerah ini yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju padahal telah menjadi temuan BPK.
Oleh karena itu, ia berharap agar adanya dugaan perjalan dinas fiktif tersebut segera diusut aparat Kejaksaan Negeri Mamuju, maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingat kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi itu cukup besar.
"Buktikan bahwa memang negara ini konsisten dalam menegakkan supremasi hukum dengan memberantas kasus dugaan korupsi, dengan mulai membongkar kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tersebut, jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan dengan aparat hukum dinegara ini," katanya. (T.KR-MFH/M008)
Sabtu, 30 April 2011 04:25 WITA | Hukum
LSM : Usut Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif
Muslim Fatillah Azis (FOTO ANTARA/Aco Ahmad)
Mamuju (ANTARA News) - Lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Mamuju meminta aparat hukum mengusut dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif pemerintah di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, senilai Rp2,5 miliar yang dianggarkan melalui APBD 2009.
"Perjalanan dinas Pemkab pada APBD Mamuju tahun 2009 yang diduga fiktif senilai Rp2,5 miliar, minta dibongkar," kata Ketua Laskar Anti Korupsi Sulawesi Barat (Lak-Sulbar) Muslim Fatillah Azis, di Mamuju, Jumat.
Ia mengatakan sekitar Rp2,5 miliar anggaran perjalanan dinas Pemkab Mamuju tahun 2009, diduga fiktif penggunaannya karena dalam penggunaannya tidak didukung bukti yang sah kemudian tidak didukung bukti lengkap.
"Sekitar Rp1,3 miliar anggaran perjalanan dinas Pemkab Mamuju, diduga tidak didukung bukti yang sah, sedangkan sekitar Rp1,2 miliar diantaranya tidak memiliki bukti lengkap," katanya.
Oleh karena itu, ia mengatakan, anggaran perjalanan dinas Pemkab Mamuju yang diduga fiktif tersebut, telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena dalam penggunaannya diduga menimbulkan kerugian negara di dalamnya.
Muslim mengatakan, belanja biaya perjalanan dinas diduga fiktif di Mamuju tersebut hampir terjadi di sejumlah instansi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dilingkup Pemkab Mamuju.
Ia menyebutkan di antaranya Sekretariat DPRD Mamuju, Dinas Kominfo, Kantor Catatan Sipil, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah, dan Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan Daerah.
Selain itu, Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Kehutanan dan Dinas Kesehatan.
"Bukti yang diajukan untuk mengambil anggaran perjalanan dinas diduga fiktif tersebut, diantaranya, tiket, airport tax, boarding pass yang palsu dan itu hampir terjadi semua di SKPD," katanya.
Namun Muslim mengatakan hingga saat ini kasus dugaan korupsi tersebut belum mendapat proses hukum dari aparat hukum di daerah ini yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju padahal telah menjadi temuan BPK.
Oleh karena itu, ia berharap agar adanya dugaan perjalan dinas fiktif tersebut segera diusut aparat Kejaksaan Negeri Mamuju, maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingat kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi itu cukup besar.
"Buktikan bahwa memang negara ini konsisten dalam menegakkan supremasi hukum dengan memberantas kasus dugaan korupsi, dengan mulai membongkar kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tersebut, jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan dengan aparat hukum dinegara ini," katanya. (T.KR-MFH/M008)
DPRD Diminta Tolak Rencana Utang Pemkab Mamuju
DPRD Diminta Tolak Rencana Utang Pemkab Mamuju
Sabtu, 30 April 2011 14:14 WITA | Sulbar
Mamuju (ANTARA News) - Kalangan DPRD Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat diminta menolak rencana Pemerintah Kabupaten Mamuju untuk berutang ke bank dengan alasan apapun.
"Dengan alasan apapun jangan penuhi rencana Pemkab Mamuju berutang ke bank dengan rencana pinjaman senilai Rp30 miliar, DPRD Mamuju harus menolak rencana itu,"kata ketua Laskar Anti Korupsi Provinsi Sulawesi Barat (Lak-Sulbar) Muslim Fatillah Azis, di Mamuju, Sabtu.
Ia mengatakan, jika akhirnya DPRD Mamuju menyetujui rencana Pemkab Mamuju mengutang ke Bank, maka DPRD Mamuju akan dinilai ikut bersekongkol dengan Pemkab Mamuju meminjam uang ke Bank untuk kepentingan yang tidak jelas.
"DPRD jangan mau menuruti rencana Pemkab Mamuju mengutang ke Bank dengan alasan apapun misalnya Pemkab Mamuju ingin meminjam uang ke Bank dengan alasan memperkuat arus kas keuangan Pemkab Mamuju, karena ujung-ujunnya dana yang akan diutang itu peruntukkannya tidak akan jelas,"katanya.
Ia mengaku trauma karena pada tahun 2009 lalu Pemkab Mamuju juga berutang ke Bank dengan alasan memperkuat arus kas anggaran keuangan daerah namun ternyata diduga anggaran yang dipinjam dari bank itu digunakan tidak jelas.
Menurutnya, pihaknya menemukan kejanggalan dalam proses pinjaman utang yang dilakukan Pemkab Mamuju pada tahun 2009 itu, karena tidak melalui prosedur akibat tidak melalui persetujuan anggota DPRD Mamuju waktu itu.
"Karena pinjaman utang itu tidak dilakukan sesuai prosedur yakni melalui persetujuan dewan maka kami curigai peruntukkan anggaran utang Pemkab Mamuju tidak jelas," katanya.
Ia mengaku lembaganya melakukan kritik terhadap anggota DPRD Mamuju yang tidak mampu mengawasi kebijakan pemerintah di Kabupaten dengan adanya pinjaman utang itu, karena melakukan pembiaran pinjaman itu yang dianggapnya tidak jelas peruntukkannya.
Menurut dia, utang Pemkab Mamuju yang dinilai peruntukannya tidak jelas pada tahun 2009 itu telah dicairkan Bank Sulsel melalui nomor rekening bank 0071-602-000016515-5 atas nama Pemkab Mamuju.
"Namun dari laporan rekening koran atas nama rekening Pemkab Mamuju pada 28 April 2010 saldonya telah tersisa sebesar Rp7,5 miliar, dan sebagian peruntukan dana itu tidak jelas," katanya.
Sehingga ia meminta, utang pemkab Mamuju pada tahun 2009 yang tidak jelas peruntukkannya itu tidak boleh lagi terulang, dan kalau Pemkab Mamuju kembali berencana berutang harus ditolak dewan.
"Biar saja anggaran kas Pemkab Mamuju terus devisit dan tak bisa tertanggulangi, dari pada ditanggulangi dengan rencana utang ke bank, yang juga tidak jelas peruntukkannya, itu agar publik tahu bahwa pengelolaan keuangan Pemkab Mamuju benar-benar bobrok,"katanya.
(T.KR-MFH/M019)
Sabtu, 30 April 2011 14:14 WITA | Sulbar
Mamuju (ANTARA News) - Kalangan DPRD Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat diminta menolak rencana Pemerintah Kabupaten Mamuju untuk berutang ke bank dengan alasan apapun.
"Dengan alasan apapun jangan penuhi rencana Pemkab Mamuju berutang ke bank dengan rencana pinjaman senilai Rp30 miliar, DPRD Mamuju harus menolak rencana itu,"kata ketua Laskar Anti Korupsi Provinsi Sulawesi Barat (Lak-Sulbar) Muslim Fatillah Azis, di Mamuju, Sabtu.
Ia mengatakan, jika akhirnya DPRD Mamuju menyetujui rencana Pemkab Mamuju mengutang ke Bank, maka DPRD Mamuju akan dinilai ikut bersekongkol dengan Pemkab Mamuju meminjam uang ke Bank untuk kepentingan yang tidak jelas.
"DPRD jangan mau menuruti rencana Pemkab Mamuju mengutang ke Bank dengan alasan apapun misalnya Pemkab Mamuju ingin meminjam uang ke Bank dengan alasan memperkuat arus kas keuangan Pemkab Mamuju, karena ujung-ujunnya dana yang akan diutang itu peruntukkannya tidak akan jelas,"katanya.
Ia mengaku trauma karena pada tahun 2009 lalu Pemkab Mamuju juga berutang ke Bank dengan alasan memperkuat arus kas anggaran keuangan daerah namun ternyata diduga anggaran yang dipinjam dari bank itu digunakan tidak jelas.
Menurutnya, pihaknya menemukan kejanggalan dalam proses pinjaman utang yang dilakukan Pemkab Mamuju pada tahun 2009 itu, karena tidak melalui prosedur akibat tidak melalui persetujuan anggota DPRD Mamuju waktu itu.
"Karena pinjaman utang itu tidak dilakukan sesuai prosedur yakni melalui persetujuan dewan maka kami curigai peruntukkan anggaran utang Pemkab Mamuju tidak jelas," katanya.
Ia mengaku lembaganya melakukan kritik terhadap anggota DPRD Mamuju yang tidak mampu mengawasi kebijakan pemerintah di Kabupaten dengan adanya pinjaman utang itu, karena melakukan pembiaran pinjaman itu yang dianggapnya tidak jelas peruntukkannya.
Menurut dia, utang Pemkab Mamuju yang dinilai peruntukannya tidak jelas pada tahun 2009 itu telah dicairkan Bank Sulsel melalui nomor rekening bank 0071-602-000016515-5 atas nama Pemkab Mamuju.
"Namun dari laporan rekening koran atas nama rekening Pemkab Mamuju pada 28 April 2010 saldonya telah tersisa sebesar Rp7,5 miliar, dan sebagian peruntukan dana itu tidak jelas," katanya.
Sehingga ia meminta, utang pemkab Mamuju pada tahun 2009 yang tidak jelas peruntukkannya itu tidak boleh lagi terulang, dan kalau Pemkab Mamuju kembali berencana berutang harus ditolak dewan.
"Biar saja anggaran kas Pemkab Mamuju terus devisit dan tak bisa tertanggulangi, dari pada ditanggulangi dengan rencana utang ke bank, yang juga tidak jelas peruntukkannya, itu agar publik tahu bahwa pengelolaan keuangan Pemkab Mamuju benar-benar bobrok,"katanya.
(T.KR-MFH/M019)
Bupati Mamuju Diminta tidak Alergi Dikritik
Mamuju (ANTARA News) - Bupati Mamuju Provinsi Sulawesi Barat, Suhardi Duka, diminta tidak alergi dikritik, demi pembangunan demokrasi yang lebih baik di wilayahnya.
"Jangan alergi dikritik, Bupati Mamuju harus membuka diri kepada siapa saja, dan berdialog dengan elemen sosial yang ada di daerah ini,"kata Ketua Front Perjuangan Pemuda Indonesia Pimpinan Kota Mamuju, Nirwansyah, di Mamuju, Sabtu.
Ia mengatakan, banyak kritikan yang mengalir di media dari sejumlah elemen masyarakat sosial yang ditujukan kepada Bupati Mamuju, terkait kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukannya.
"Itu wajar, karena bagaimanapun, demokrasi sudah sedang dibangun di daerah ini, khususnya penegakan supremasi hukum, jadi kalau ada nada-nada protes dari masyarakat terkait pemerintahan Bupati Mamuju yang dituding tidak bersih, itu harus diterima dengan lapang dada,"katanya.
Menurut dia, kalau memannya Bupati Mamuju tidak merasa bersalah maka sebaiknya itu harus dijawabnya dan dijelaskan serta disampaikan ke publik, jangan dilawan karena itu bisa menjadi klimaks dan antipati dari masyarakat, bahwa Bupati Mamuju benar telah melakukan sebuah pelanggaran hukum.
Ia meminta, Bupati Mamuju tidak menyumbat demokrasi yang sedang hidup dimasyarakat dewasa ini, karena dalam kebijakannya, selama lima tahun terakhir juga menyampaikan bahwa dibawah pemerintahannya akan berusaha menciptakan pemerintah bersih dan berwibawa.
"Masyarakat selama ini sudah bosan dengan penguasa yang diktator, yang hanya hanya mengejar kepentingan pribadi, dan bersenang senang diatas penderitaan masyarakat, kalau Bupati Mamuju tidak mau disebut seperti itu maka pemerintahannya harus bersih dan serius melakukan pembangunan di daerah ini,"katanya.
Hal senada dikatakan Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia, Azhari Rauf menurutnya, Bupati Mamuju harus menerima kritikan dari siapapun yang bersuara menyampaikan aspirasi masyarakat terkait penegakan hukum di daerah ini.
"Seharusnya pemerintah menerima kritikan itu sebagai evaluasi dan masukan untuk dijadikan sebagai cambuk untuk lebih membangun daerah ini, agar lebih baik dimasa mendatang, bukan menjadikan kritik itu sebagai sesuatu yang dapat melemahkan pemerintahannya,"katanya.
Ia mengatakan, saat ini adalah era reformasi, siapapun bebas menyampaikan pendapat, untuk memperbaiki daerah ini tidak bisa lagi disumbat seperti dijaman orde baru silam.
"Bupati Mamuju jangan sekali kali berbuat otoriter dengan menyumbat ruang kritisisme yang ada di masyarakat seperti dijaman orde baru, karena itu sudah lewat, kalau bupati tidak mau dikatakan sebagai seorang diktator,"katanya. (T.KR-MFH/Y006)
"Jangan alergi dikritik, Bupati Mamuju harus membuka diri kepada siapa saja, dan berdialog dengan elemen sosial yang ada di daerah ini,"kata Ketua Front Perjuangan Pemuda Indonesia Pimpinan Kota Mamuju, Nirwansyah, di Mamuju, Sabtu.
Ia mengatakan, banyak kritikan yang mengalir di media dari sejumlah elemen masyarakat sosial yang ditujukan kepada Bupati Mamuju, terkait kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukannya.
"Itu wajar, karena bagaimanapun, demokrasi sudah sedang dibangun di daerah ini, khususnya penegakan supremasi hukum, jadi kalau ada nada-nada protes dari masyarakat terkait pemerintahan Bupati Mamuju yang dituding tidak bersih, itu harus diterima dengan lapang dada,"katanya.
Menurut dia, kalau memannya Bupati Mamuju tidak merasa bersalah maka sebaiknya itu harus dijawabnya dan dijelaskan serta disampaikan ke publik, jangan dilawan karena itu bisa menjadi klimaks dan antipati dari masyarakat, bahwa Bupati Mamuju benar telah melakukan sebuah pelanggaran hukum.
Ia meminta, Bupati Mamuju tidak menyumbat demokrasi yang sedang hidup dimasyarakat dewasa ini, karena dalam kebijakannya, selama lima tahun terakhir juga menyampaikan bahwa dibawah pemerintahannya akan berusaha menciptakan pemerintah bersih dan berwibawa.
"Masyarakat selama ini sudah bosan dengan penguasa yang diktator, yang hanya hanya mengejar kepentingan pribadi, dan bersenang senang diatas penderitaan masyarakat, kalau Bupati Mamuju tidak mau disebut seperti itu maka pemerintahannya harus bersih dan serius melakukan pembangunan di daerah ini,"katanya.
Hal senada dikatakan Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia, Azhari Rauf menurutnya, Bupati Mamuju harus menerima kritikan dari siapapun yang bersuara menyampaikan aspirasi masyarakat terkait penegakan hukum di daerah ini.
"Seharusnya pemerintah menerima kritikan itu sebagai evaluasi dan masukan untuk dijadikan sebagai cambuk untuk lebih membangun daerah ini, agar lebih baik dimasa mendatang, bukan menjadikan kritik itu sebagai sesuatu yang dapat melemahkan pemerintahannya,"katanya.
Ia mengatakan, saat ini adalah era reformasi, siapapun bebas menyampaikan pendapat, untuk memperbaiki daerah ini tidak bisa lagi disumbat seperti dijaman orde baru silam.
"Bupati Mamuju jangan sekali kali berbuat otoriter dengan menyumbat ruang kritisisme yang ada di masyarakat seperti dijaman orde baru, karena itu sudah lewat, kalau bupati tidak mau dikatakan sebagai seorang diktator,"katanya. (T.KR-MFH/Y006)
Selasa, 26 April 2011
Kejari Diminta usut Korupsi Pungli Pemkab Mamuju
Mamuju (ANTARA News) - Jajaran Kejakssan Negeri Mamuju, Sulawesi Barat, diminta untuk segera mengusut terjadinya indikasi korupsi dilingkungan pemerintahan kabupaten setempat terkait pungutan ilegal Rp5 juta tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan sekolah setingkat SMP dan SMU.
Ketua Laskar Anti Korupsi Sulawesi Barat (LAK-Sulbar), Muslim Fatillah Azis di Mamuju, Sabtu, mengatakan, dirinya menyesalkan terjadinya upaya pemaksaan pungutan ilegal yang dilakukan oleh bendahar Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Kekayaan Daerah Kabupaten Mamuju terhadap setiap SKPD, Badan, Kantor dan bahkan hingga pungutan belanja rutin bagi setiap sekolah.
"Kami sangat menyesalkan apabila Pemkab Mamuju kembali melakukan pungli ilegal bagi setiap SKPD. Jika memang benar telah melakukan Pungli tersebut maka lembaganya mengecam dan meminta agar aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap koruptor tersebut,"katanya.
Ia mengatakan, perbuatan korupsi tidak boleh dibiarkan berkembang karena akan menjadi momok menakutkan bagi kelangsungan pemerintahan di daerah.
"Jika korupsi merajalela yang dilakukan oleh pejabat negara maka jelas akan berdampak buruk keberlangsungan pembangunan di Mamuju. Makanya, kami mendorong agar aparat hukum mempercepat penanganan kasus pungli tersebut,"terangnya.
Muslim mengatakan, penyakit korupsi di pemkab Mamuju sudah sangat "kronis" sehingga perlu diberikan efek jerah terhadap pelaku korupsi di daerah ini.
"Aparat Kejaksaan harus bersikap tegas dan jangan sekali memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan yang melakukan korupsi untuk bebas berkeliaran. Ini dilakukan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa sesuai dengan komitmen lima jilid II yang menjadi pijakan pelaksanaan pemerintahan Bupati Mamuju, Drs.Suhardi Duka bersama wakilnya Ir.Bustamin Bausat,"terangnya.
Dikatakannya, pemkab Mamuju telah melakukan pemerasan terhadap seluruh SKPD mulai dinas, badan, kantor hingga ke sekolah-sekolah dengan modus melakukan pemotongan belanja rutin sebesar Rp5 juta.
"Anggaran rutin setiap dinas, kantor, badan dan sekolah telah disunat bendahara pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPPKD) Mamuju sebesar Rp5 juta dengan dalih untuk membayar pembiayaan kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang)," ucapnya.
Ia mengatakan, kebijakan yang dilakukan Pemkab Mamuju jelas keliru dan termasuk indikasi perbuatan korupsi karena dana Musrembang pun telah ada dalam penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2011.
"Jika dana setiap SKPD dipungut sebesar itu dengan dalih menutupi biaya Musrembang, maka ini merupakan perbuatan indikasi korupsi sehingga pelakunya bisa dijerat sesuai dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," terangnya.
Dia mengemukakan, jika diakumulasi total dana yang disunat Pemkab Mamuju bisa mencapai miliaran rupiah.
"Kita bisa hitung berapa jumlah sekolah SMP, SMU, Dinas, Badan dan Kantor di wilayah pemerintahan Pemkab Mamuju. Makanya, saya prediksi jumlah anggaran yang dipotong totalnya bernilai miliaran rupiah," ujarnya.
Maka tidak heran, kata dia, jika masyarakat menganggap bahwa Pemkab Mamuju sebagai pemeras karena sengaja mengambil pungutan untuk memperkaya diri sendiri oleh oknum yang ada pada DPPKD.
"Kejadian ini tentu merupakan tanggungjawab Adrian Haruna selaku kepala DPPKD Mamuju dan dana tersebut harus segera dikembalikan ke masing-masing dinas karena bisa mengganggu program kegiatan setiap SKPD maupun sekolah," terangnya.
Dia mengatakan, tekad Bupati Mamuju, Suhardi Duka bersama wakil Bupati Mamuju, Ir Bustamin Bausat, untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa tidak mungkin tercapai secara optimal karena ternyata masih banyak pejabat yang melakukan kegiatan "Sunatan Massal" anggaran dinas untuk memperkaya diri sendiri oleh oknum yang melakukan pemotongan dana tersebut.
"Jangan harap pemerintahan Bupati Mamuju melalui komitmen lima, jilid II akan tercapai secara optimal karena banyak pejabat koruptor yang masih menduduki jabatan strategis," ucapnya.
(T.KR-ACO/M019)
Ketua Laskar Anti Korupsi Sulawesi Barat (LAK-Sulbar), Muslim Fatillah Azis di Mamuju, Sabtu, mengatakan, dirinya menyesalkan terjadinya upaya pemaksaan pungutan ilegal yang dilakukan oleh bendahar Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Kekayaan Daerah Kabupaten Mamuju terhadap setiap SKPD, Badan, Kantor dan bahkan hingga pungutan belanja rutin bagi setiap sekolah.
"Kami sangat menyesalkan apabila Pemkab Mamuju kembali melakukan pungli ilegal bagi setiap SKPD. Jika memang benar telah melakukan Pungli tersebut maka lembaganya mengecam dan meminta agar aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap koruptor tersebut,"katanya.
Ia mengatakan, perbuatan korupsi tidak boleh dibiarkan berkembang karena akan menjadi momok menakutkan bagi kelangsungan pemerintahan di daerah.
"Jika korupsi merajalela yang dilakukan oleh pejabat negara maka jelas akan berdampak buruk keberlangsungan pembangunan di Mamuju. Makanya, kami mendorong agar aparat hukum mempercepat penanganan kasus pungli tersebut,"terangnya.
Muslim mengatakan, penyakit korupsi di pemkab Mamuju sudah sangat "kronis" sehingga perlu diberikan efek jerah terhadap pelaku korupsi di daerah ini.
"Aparat Kejaksaan harus bersikap tegas dan jangan sekali memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan yang melakukan korupsi untuk bebas berkeliaran. Ini dilakukan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa sesuai dengan komitmen lima jilid II yang menjadi pijakan pelaksanaan pemerintahan Bupati Mamuju, Drs.Suhardi Duka bersama wakilnya Ir.Bustamin Bausat,"terangnya.
Dikatakannya, pemkab Mamuju telah melakukan pemerasan terhadap seluruh SKPD mulai dinas, badan, kantor hingga ke sekolah-sekolah dengan modus melakukan pemotongan belanja rutin sebesar Rp5 juta.
"Anggaran rutin setiap dinas, kantor, badan dan sekolah telah disunat bendahara pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPPKD) Mamuju sebesar Rp5 juta dengan dalih untuk membayar pembiayaan kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang)," ucapnya.
Ia mengatakan, kebijakan yang dilakukan Pemkab Mamuju jelas keliru dan termasuk indikasi perbuatan korupsi karena dana Musrembang pun telah ada dalam penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2011.
"Jika dana setiap SKPD dipungut sebesar itu dengan dalih menutupi biaya Musrembang, maka ini merupakan perbuatan indikasi korupsi sehingga pelakunya bisa dijerat sesuai dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," terangnya.
Dia mengemukakan, jika diakumulasi total dana yang disunat Pemkab Mamuju bisa mencapai miliaran rupiah.
"Kita bisa hitung berapa jumlah sekolah SMP, SMU, Dinas, Badan dan Kantor di wilayah pemerintahan Pemkab Mamuju. Makanya, saya prediksi jumlah anggaran yang dipotong totalnya bernilai miliaran rupiah," ujarnya.
Maka tidak heran, kata dia, jika masyarakat menganggap bahwa Pemkab Mamuju sebagai pemeras karena sengaja mengambil pungutan untuk memperkaya diri sendiri oleh oknum yang ada pada DPPKD.
"Kejadian ini tentu merupakan tanggungjawab Adrian Haruna selaku kepala DPPKD Mamuju dan dana tersebut harus segera dikembalikan ke masing-masing dinas karena bisa mengganggu program kegiatan setiap SKPD maupun sekolah," terangnya.
Dia mengatakan, tekad Bupati Mamuju, Suhardi Duka bersama wakil Bupati Mamuju, Ir Bustamin Bausat, untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa tidak mungkin tercapai secara optimal karena ternyata masih banyak pejabat yang melakukan kegiatan "Sunatan Massal" anggaran dinas untuk memperkaya diri sendiri oleh oknum yang melakukan pemotongan dana tersebut.
"Jangan harap pemerintahan Bupati Mamuju melalui komitmen lima, jilid II akan tercapai secara optimal karena banyak pejabat koruptor yang masih menduduki jabatan strategis," ucapnya.
(T.KR-ACO/M019)
LSM Pemerhati Korupsi Prihatin Pungli Pemkab Mamuju
Mamuju (ANTARA News) - Sejumlah LSM pemerhati korupsi mengaku, prihatin dugaan pungutan liar yang terjadi di lingkup pemerintah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, yang tega memotong belanja rutin mulai dinas, badan, kantor hingga ke sekolah-sekolah.
"Sangat disesalkan kenapa pemerintah kabupaten (Pemkab) Mamuju melakukan pemotongan belanja rutin dengan alasan yang tidak rasional. Ini bentuk pemerasan gaya baru yang dilakukan oleh oknum bendahara pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Kekayaan Daerah (DPPKD) Mamuju," kata Ketua Laskar Anti Korupsi Sulawesi Barat, Muslim Fatilla Azis di Mamuju, Minggu.
Menurutnya, adanya pungutan yang dilakukan DPPKD Mamuju bermula atas pengakuan salah seorang guru, (SM) yang mengaku dana belanja rutinnya telah dipangkas sebesar Rp5 juta.
"Dana belanja rutin setiap sekolah dipangkas Rp5 juta dan setiap SKPD mulai dinas, kantor dan badan juga mendapatkan pemotongan dengan dalih akan menutupi biaya Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang)," tutur Muslim meniru ucapan korban pemotongan belanja untuk kegiatan di sekolah tersebut.
Karena itu, kata dia, lembaganya sangat mendorong agar jajaran Kejakssan Negeri (Kejari) Mamuju segera mengusut terjadinya indikasi korupsi tersebut karena pemotongan ini tak boleh dibiarkan terus terjadi di daerah ini.
"Kami sangat menyesalkan atas terjadinya upaya pemaksaan pungutan ilegal yang dilakukan bendahara DPPKD Mamuju, sehingga peran Kejari untuk melacak sangat dinantikan publik," ujarnya.
Ia mengatakan, perbuatan korupsi tidak boleh dibiarkan berkembang karena akan menjadi momok menakutkan bagi kelangsungan pemerintahan di daerah yang muaranya sangat merugikan rakyat.
"Jika korupsi merajalela yang dilakukan pejabat negara maka jelas akan berdampak buruk keberlangsungan pembangunan di Mamuju. Makanya, kami mendorong agar aparat hukum mempercepat penanganan kasus pungli di pemkab Mamuju sebagai bentuk penegakan kasus korupsi yang kian menjamur,"terangnya.
Muslim mengatakan, penyakit korupsi di Pemkab Mamuju sudah sangat "kronis" sehingga perlu diberikan efek jera terhadap pelaku korupsi di daerah ini. Karena bila dibiarkan, maka kejahatan korupsi akan terus merajalela.
Ia mengatakan, kebijakan yang dilakukan Pemkab Mamuju jelas keliru dan termasuk indikasi perbuatan korupsi karena dana Musrembang pun telah ada dalam penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2011.
"Jika dana setiap SKPD dipungut sebesar itu dengan dalih menutupi biaya Musrembang, maka ini merupakan perbuatan indikasi korupsi sehingga pelakunya bisa dijerat sesuai dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," terangnya.
Hal senada dikatakan, Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia Sulbar (LAKI-SULBAR), Ince, juga menyesalkan jika terjadi indikasi pemotongan dana belanja rutian setiap SKPD.
"Kasus ini harus ditelusuri secepatnya oleh aparat Jaksa karena akan menjadi sesuatu yang lumrah bagi koruptor apabila kasusnya didiamkan begitu saja," ungkap dia.
Karena itu, kata dia, lembaganya sangat mengharapkan kerja keras aparat hukum untuk segera membongkar terjadinya dugaan pungutan senilai Rp5 juta per SKPD.
Dia mengatakan, upaya Bupati Mamuju, Suhardi Duka bersama wakil Bupati Mamuju, Ir Bustamin Bausat, untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa tidak mungkin tercapai secara optimal apabila masih banyak pejabat yang melakukan kegiatan "Sunatan Massal" anggaran dinas untuk memperkaya diri sendiri.
"BUpati tidak akan berhasil menciptakan pemerintahan yang bersih apabila pejabat yang mengisi jabatan strategis tak memiliki integritas yang tinggi dan memiliki kepribadian malu berbuat korupsi," kuncinya. (T.KR-ACO/F003)
"Sangat disesalkan kenapa pemerintah kabupaten (Pemkab) Mamuju melakukan pemotongan belanja rutin dengan alasan yang tidak rasional. Ini bentuk pemerasan gaya baru yang dilakukan oleh oknum bendahara pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Kekayaan Daerah (DPPKD) Mamuju," kata Ketua Laskar Anti Korupsi Sulawesi Barat, Muslim Fatilla Azis di Mamuju, Minggu.
Menurutnya, adanya pungutan yang dilakukan DPPKD Mamuju bermula atas pengakuan salah seorang guru, (SM) yang mengaku dana belanja rutinnya telah dipangkas sebesar Rp5 juta.
"Dana belanja rutin setiap sekolah dipangkas Rp5 juta dan setiap SKPD mulai dinas, kantor dan badan juga mendapatkan pemotongan dengan dalih akan menutupi biaya Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang)," tutur Muslim meniru ucapan korban pemotongan belanja untuk kegiatan di sekolah tersebut.
Karena itu, kata dia, lembaganya sangat mendorong agar jajaran Kejakssan Negeri (Kejari) Mamuju segera mengusut terjadinya indikasi korupsi tersebut karena pemotongan ini tak boleh dibiarkan terus terjadi di daerah ini.
"Kami sangat menyesalkan atas terjadinya upaya pemaksaan pungutan ilegal yang dilakukan bendahara DPPKD Mamuju, sehingga peran Kejari untuk melacak sangat dinantikan publik," ujarnya.
Ia mengatakan, perbuatan korupsi tidak boleh dibiarkan berkembang karena akan menjadi momok menakutkan bagi kelangsungan pemerintahan di daerah yang muaranya sangat merugikan rakyat.
"Jika korupsi merajalela yang dilakukan pejabat negara maka jelas akan berdampak buruk keberlangsungan pembangunan di Mamuju. Makanya, kami mendorong agar aparat hukum mempercepat penanganan kasus pungli di pemkab Mamuju sebagai bentuk penegakan kasus korupsi yang kian menjamur,"terangnya.
Muslim mengatakan, penyakit korupsi di Pemkab Mamuju sudah sangat "kronis" sehingga perlu diberikan efek jera terhadap pelaku korupsi di daerah ini. Karena bila dibiarkan, maka kejahatan korupsi akan terus merajalela.
Ia mengatakan, kebijakan yang dilakukan Pemkab Mamuju jelas keliru dan termasuk indikasi perbuatan korupsi karena dana Musrembang pun telah ada dalam penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2011.
"Jika dana setiap SKPD dipungut sebesar itu dengan dalih menutupi biaya Musrembang, maka ini merupakan perbuatan indikasi korupsi sehingga pelakunya bisa dijerat sesuai dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," terangnya.
Hal senada dikatakan, Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia Sulbar (LAKI-SULBAR), Ince, juga menyesalkan jika terjadi indikasi pemotongan dana belanja rutian setiap SKPD.
"Kasus ini harus ditelusuri secepatnya oleh aparat Jaksa karena akan menjadi sesuatu yang lumrah bagi koruptor apabila kasusnya didiamkan begitu saja," ungkap dia.
Karena itu, kata dia, lembaganya sangat mengharapkan kerja keras aparat hukum untuk segera membongkar terjadinya dugaan pungutan senilai Rp5 juta per SKPD.
Dia mengatakan, upaya Bupati Mamuju, Suhardi Duka bersama wakil Bupati Mamuju, Ir Bustamin Bausat, untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa tidak mungkin tercapai secara optimal apabila masih banyak pejabat yang melakukan kegiatan "Sunatan Massal" anggaran dinas untuk memperkaya diri sendiri.
"BUpati tidak akan berhasil menciptakan pemerintahan yang bersih apabila pejabat yang mengisi jabatan strategis tak memiliki integritas yang tinggi dan memiliki kepribadian malu berbuat korupsi," kuncinya. (T.KR-ACO/F003)
Rabu, 20 April 2011
Pemprov Sulbar Bantah Temuan BPK Belum Dikembalikan
Mamuju (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat membantah temuan badan pemeriksa keuangan mengenai adanya dugaan penyelewengan anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2007, 2008, 2009 senilai Rp14,4 miliar, belum dikembalikan ke kas negara.
"Temuan BPK pada APBD tahun 2007,2008, dan tahun 2009 sekitar Rp14,4 miliar sudah dikembalikan ke kas negara, jadi tidak ada lagi masalah dengan itu,"kata Sekertaris Tim Tindak Lanjut Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulbar, Dominggus, di Mamuju, Rabu.
Oleh karena itu ia membantah jika temuan BPK pada APBD tahun 2007, 2008, dan tahun 2009 Provinsi Sulbar senilai Rp14,4 miliar yang disinyalir menimbulkan kerugian negara itu, belum dikembalikan kekas negara.
"Semua temuan BPK yang didominasi anggaran untuk bantuan sosial itu, sudah dikembalikan ke kas negara jadi tidak ada masalah lagi dan tidak usah dipersoalkan lagi, dan kekhawatiran soal adanya kerugian negara tidak perlu lagi karena itu tidak terjadi,"kata Dominggus, yang juga Kepala Biro Hukum Pemprov Sulbar.
Menurut dia, bukti tidak adanya masalah dengan bansos pada anggaran APBD tahun 2007 2008, dan tahun 2009, adalah bebasnya Amirullah sebagai staf biro keuangan Pemprov Sulbar yang disinyalir melakukan dugaan korupsi bansos sehingga adanya dugaan kerugian negara Rp250 juta pertahun.
"Bebasnya Amirullah dari jeratan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju dipengadilan, merupakan bukti bahwa temuan BPK sudah dikembalikan, dan temuan BPK sudah tidak ada lagi masalah,"katanya.
Ia mengatakan, semua anggaran yang menjadi temuan BPK dan dianggap menimbulkan kerugian keuangan negara itu, sesungguhnya sudah dikembalikan ke kas negara yakni 50 hari setelah menjadi temuan.
Sehingga ia mengaku heran apabila laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Sulbar terhadap anggaran APBD yang dikelola pemerintah di Sulbar sampai ke BPK pusat, karena sesungguhnya LHP BPK Sulbar belum sampai di pusat karena telah dikembalikan ke kas negara.
Oleh karena itu ia juga mengaku heran kalau temuan BPK Sulbar telah sampai kepusat dan menjadi temuan BPK pusat, karena itu tidak mungkin terjadi.
"Kami heran mengapa temuan BPK Sulbar sampai ke BPK pusat seperti yang diberitakan koran, padahal BPK pusat tidak pernah menerima temuan BPK Sulbar, karena pemerintah Sulbar lansung mengembalikan temuan BPK ketika menjadi temuan,"katanya.(T.KR-MFH/Y006)
"Temuan BPK pada APBD tahun 2007,2008, dan tahun 2009 sekitar Rp14,4 miliar sudah dikembalikan ke kas negara, jadi tidak ada lagi masalah dengan itu,"kata Sekertaris Tim Tindak Lanjut Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulbar, Dominggus, di Mamuju, Rabu.
Oleh karena itu ia membantah jika temuan BPK pada APBD tahun 2007, 2008, dan tahun 2009 Provinsi Sulbar senilai Rp14,4 miliar yang disinyalir menimbulkan kerugian negara itu, belum dikembalikan kekas negara.
"Semua temuan BPK yang didominasi anggaran untuk bantuan sosial itu, sudah dikembalikan ke kas negara jadi tidak ada masalah lagi dan tidak usah dipersoalkan lagi, dan kekhawatiran soal adanya kerugian negara tidak perlu lagi karena itu tidak terjadi,"kata Dominggus, yang juga Kepala Biro Hukum Pemprov Sulbar.
Menurut dia, bukti tidak adanya masalah dengan bansos pada anggaran APBD tahun 2007 2008, dan tahun 2009, adalah bebasnya Amirullah sebagai staf biro keuangan Pemprov Sulbar yang disinyalir melakukan dugaan korupsi bansos sehingga adanya dugaan kerugian negara Rp250 juta pertahun.
"Bebasnya Amirullah dari jeratan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju dipengadilan, merupakan bukti bahwa temuan BPK sudah dikembalikan, dan temuan BPK sudah tidak ada lagi masalah,"katanya.
Ia mengatakan, semua anggaran yang menjadi temuan BPK dan dianggap menimbulkan kerugian keuangan negara itu, sesungguhnya sudah dikembalikan ke kas negara yakni 50 hari setelah menjadi temuan.
Sehingga ia mengaku heran apabila laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Sulbar terhadap anggaran APBD yang dikelola pemerintah di Sulbar sampai ke BPK pusat, karena sesungguhnya LHP BPK Sulbar belum sampai di pusat karena telah dikembalikan ke kas negara.
Oleh karena itu ia juga mengaku heran kalau temuan BPK Sulbar telah sampai kepusat dan menjadi temuan BPK pusat, karena itu tidak mungkin terjadi.
"Kami heran mengapa temuan BPK Sulbar sampai ke BPK pusat seperti yang diberitakan koran, padahal BPK pusat tidak pernah menerima temuan BPK Sulbar, karena pemerintah Sulbar lansung mengembalikan temuan BPK ketika menjadi temuan,"katanya.(T.KR-MFH/Y006)
64 Ijazah Palsu UNM Ditemukan
Makassar (ANTARA News) - Universitas Negeri Makassar menemukan sedikitnya 64 ijazah palsu saat melakukan verifikasi ijazah di lima provinsi di kawasan timur Indonesia.
Pembantu Rektor III Universitas Negeri Makassar (UNM), Sofyan Salam di Makassar, Rabu, mengaku menemukan puluhan ijazah bermasalah itu saat melakukan verifikasi lulusan angkatan 2010 di 34 kabupaten/kota di KTI.
"Sudah puluhan ijazah yang kami curigai palsu. Beberapa ijazah menggunakan nomor register yang salah, ada juga tanda tangan yang tidak sesuai dengan ijazah yang sebenarnya," ucap dia
Menurut dia, ciri-ciri ijazah palsu sangat mencolok karena banyak temuan ijazah tersebut yang tidak sesuai dengan ijazah yang asli. "Perbedaannya sangat mencolok, tidak sulit menemukan ijazah palsu," ucap dia.
Hasil temuan ijazah palsu itu, dia mengaku telah dilaporkan ke kepolisian daerah masing-masing pemilik ijaah palsu itu termasuk menyerahkan barang bukti ke pihak yang terkait.
Selain itu, pihak UNM juga telah menyurati beberapa kantor Dinas Pendidikan di sejumlah Kabupaten/kota di lima Provinsi yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan Maluku Utara.
Berdasarkan hasil kajian UNM, banyak pemilik ijazah itu yang berstatus PNS dan mengajar di sejumlah daerah dengan mengantongi ijazah jurusan keguruan atau sarjana pendidikan.
(T.KR-HK/S016)
Pembantu Rektor III Universitas Negeri Makassar (UNM), Sofyan Salam di Makassar, Rabu, mengaku menemukan puluhan ijazah bermasalah itu saat melakukan verifikasi lulusan angkatan 2010 di 34 kabupaten/kota di KTI.
"Sudah puluhan ijazah yang kami curigai palsu. Beberapa ijazah menggunakan nomor register yang salah, ada juga tanda tangan yang tidak sesuai dengan ijazah yang sebenarnya," ucap dia
Menurut dia, ciri-ciri ijazah palsu sangat mencolok karena banyak temuan ijazah tersebut yang tidak sesuai dengan ijazah yang asli. "Perbedaannya sangat mencolok, tidak sulit menemukan ijazah palsu," ucap dia.
Hasil temuan ijazah palsu itu, dia mengaku telah dilaporkan ke kepolisian daerah masing-masing pemilik ijaah palsu itu termasuk menyerahkan barang bukti ke pihak yang terkait.
Selain itu, pihak UNM juga telah menyurati beberapa kantor Dinas Pendidikan di sejumlah Kabupaten/kota di lima Provinsi yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan Maluku Utara.
Berdasarkan hasil kajian UNM, banyak pemilik ijazah itu yang berstatus PNS dan mengajar di sejumlah daerah dengan mengantongi ijazah jurusan keguruan atau sarjana pendidikan.
(T.KR-HK/S016)
Selasa, 19 April 2011
Gubernur Dituding Manfaatkan APBD untuk Kepentingan Politik
Mamuju (ANTARA News) - Gubernur Sulawesi Barat dituding telah memanfaatkan anggaran APBD Provinsi Sulbar, untuk kepentingan politiknya dalam menghadapi pelaksanaan pemilu di Sulbar.
"Kami menduga dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk KPUD Sulbar yang dianggarkan melalui APBD pada tahun 2008, telah dimanfaatkan Gubernur Sulbar untuk kepentingan politiknya," kata Ketua Laskar Anti Korupsi Provinsi Sulbar, Muslim Fatillah Azis di Mamuju, Kamis.
Ia mengatakan, dana hibah yang diserahkan Pemprov Sulbar ke KPU Sulbar sebagai lembaga vertikal dengan nilai sekitar Rp457 juta pada APBD tahun 2008, diduga tidak dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Sehingga kata dia, dana tersebut menjadi temuan badan pemeriksa keuangan (BPK) karena dianggap menimbulkan kerugian negara dalam penggunaannya.
"Ada apa dana hibah untuk KPU harus disembunyikan dan tidak dilaporkan pertanggungjawabannya, sehingga menjadi temuan BPK, itu artinya Gubernur Sulbar sebagai pemimpin di Sulbar yang paling bertanggungjawab dalam penggunaan anggaran tersebut diduga memiliki misi tersendiri atas adanya dana hibah yang fiktif itu," katanya.
Ia menduga dana tersebut telah dimanfaatkan Gubernur Sulbar untuk memuluskan kepentingan politiknya pada pemilu legislatif tahun 2009.
Selain itu, diduga untuk menjinakkan KPU Sulbar agar turut memuluskan kepentingan politiknya di pemilihan Gubernur Sulbar karena dirinya juga ingin kembali maju menjadi calon Gubernur Sulbar yang kedua kalinya.
Oleh karena itu, ia meminta agar Kejaksaan Negeri Mamuju segera mengusut dana hibah Pemerintah Provinsi Sulbar tersebut jangan sampai benar hanya digunakan untuk kepentingan politik Gubernur Sulbar.
"Dana hibah Pemprov Sulbar untuk KPU harus diusut penggunaannya jangan sampai benar hanya untuk kepentingan politik sang Gubernur, di samping juga telah merugikan keuangan negara,"katanya. (T.KR-MFH/F003)
"Kami menduga dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk KPUD Sulbar yang dianggarkan melalui APBD pada tahun 2008, telah dimanfaatkan Gubernur Sulbar untuk kepentingan politiknya," kata Ketua Laskar Anti Korupsi Provinsi Sulbar, Muslim Fatillah Azis di Mamuju, Kamis.
Ia mengatakan, dana hibah yang diserahkan Pemprov Sulbar ke KPU Sulbar sebagai lembaga vertikal dengan nilai sekitar Rp457 juta pada APBD tahun 2008, diduga tidak dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Sehingga kata dia, dana tersebut menjadi temuan badan pemeriksa keuangan (BPK) karena dianggap menimbulkan kerugian negara dalam penggunaannya.
"Ada apa dana hibah untuk KPU harus disembunyikan dan tidak dilaporkan pertanggungjawabannya, sehingga menjadi temuan BPK, itu artinya Gubernur Sulbar sebagai pemimpin di Sulbar yang paling bertanggungjawab dalam penggunaan anggaran tersebut diduga memiliki misi tersendiri atas adanya dana hibah yang fiktif itu," katanya.
Ia menduga dana tersebut telah dimanfaatkan Gubernur Sulbar untuk memuluskan kepentingan politiknya pada pemilu legislatif tahun 2009.
Selain itu, diduga untuk menjinakkan KPU Sulbar agar turut memuluskan kepentingan politiknya di pemilihan Gubernur Sulbar karena dirinya juga ingin kembali maju menjadi calon Gubernur Sulbar yang kedua kalinya.
Oleh karena itu, ia meminta agar Kejaksaan Negeri Mamuju segera mengusut dana hibah Pemerintah Provinsi Sulbar tersebut jangan sampai benar hanya digunakan untuk kepentingan politik Gubernur Sulbar.
"Dana hibah Pemprov Sulbar untuk KPU harus diusut penggunaannya jangan sampai benar hanya untuk kepentingan politik sang Gubernur, di samping juga telah merugikan keuangan negara,"katanya. (T.KR-MFH/F003)
LSM Duga Sekprov Sulbar Otak Korupsi GOR
Mamuju (ANTARA News) - Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Anti Korupsi Provinsi Sulawesi Barat menduga, Sekretaris Provinsi (Sekprov), AH, otak terjadinya kasus dugaan korupsi pembangunan gedung olahraga Sulbar yang merugikan negara Rp11 miliar.
Sumber dana pembangunan GOR Sulbar adalah APBN tahun anggaran 2009 silam, kata Ketua Laskar Anti Korupsi (LAK-Sulbar), Muslim Fatillah Azis di Mamuju, Rabu.
"Kasus dugaan korupsi GOR terjadi akibat skenario Sekprov Sulbar selaku ketua tim komite pembangunan sarana olahraga itu," ucapnya.
Menurut dia, kasus pembangunan GOR ini sempat ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Kejati Sulselbar), namun kasus ini tampaknya mulai tak terkorek lagi.
Dia mengemukakan, diamnya kasus GOR tersebut diduga karena ada "main mata" antara penegak hukum dengan para pelaku yang tersandung dalam kasus tersebut.
Karena itu, kata dia, jajaran Kejati diminta untuk segera kembali membongkar kasus dugaan korupsi pembangunan gedung olahraga (GOR) yang terletak di Rangas, Kecamatan simboro jika aparat Kejati tak ingin dituding telah melindungi para koruptor di provinsi termuda ini.
"Selama ini jajaran Kejaksaan hanya mampu menangkap pelaku kejahatan kelas 'teri', namun ketika jaksa dihadapkan pada kasus kelas 'kakap' mereka tak mampu berdaya," ucapnya.
Muslim mengemukakan, dalam kasus dugaan korupsi GOR Sulbar, Kejati Sulselbar sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka masing masing Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulbar, Bur dan rekanan selaku pelaksana proyek tersebut, Ron.
Selain itu, kata dia, Kejati Sulselbar juga memeriksa sejumlah pejabat di lingkup PU Sulbar diantaranya, Firdaus serta sejumlah tim komite pelaksana proyek tersebut yakni, Samiran, Ridwan, Nur Jadi Alwi dan Ince Sofyan.
Selain sejumlah pejabat di lingkup PU Sulbar yang menjadi tim Proporsional "Hand Over" panitia serah terima pekerjaan juga diperiksa Kejati Sulselbar yakni Mustaking Adnan Handamin dan Serly.
Namun demikian, kasus tersebut juga belum tuntas sehingga pihaknya meminta untuk segera dituntaskan dan dibongkar dan semua yang dianggap terlibat dalam kasus itu harus diproses hukum, termasuk penanggung jawab pembentukan komite pembangunan kantor GOR Sulbar itu yakni Wakil Gubernur (Wagub) Sulbar, Amri Sanusi beserta Sekprov Sulbar Arsyad Hafid.
"Kasus ini sudah sangat pantas dibongkar secara hukum yang berlaku, karena jika dilihat dengan mata telanjang benar-benar dugaan korupsi tersebut merugikan keuangan negara, karena dalam proyek itu nampak tidak ada pekerjaan pembangunan GOR dengan anggaran Rp11 miliar," ucapnya. (T.KR-ACO/F003)
Sumber dana pembangunan GOR Sulbar adalah APBN tahun anggaran 2009 silam, kata Ketua Laskar Anti Korupsi (LAK-Sulbar), Muslim Fatillah Azis di Mamuju, Rabu.
"Kasus dugaan korupsi GOR terjadi akibat skenario Sekprov Sulbar selaku ketua tim komite pembangunan sarana olahraga itu," ucapnya.
Menurut dia, kasus pembangunan GOR ini sempat ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Kejati Sulselbar), namun kasus ini tampaknya mulai tak terkorek lagi.
Dia mengemukakan, diamnya kasus GOR tersebut diduga karena ada "main mata" antara penegak hukum dengan para pelaku yang tersandung dalam kasus tersebut.
Karena itu, kata dia, jajaran Kejati diminta untuk segera kembali membongkar kasus dugaan korupsi pembangunan gedung olahraga (GOR) yang terletak di Rangas, Kecamatan simboro jika aparat Kejati tak ingin dituding telah melindungi para koruptor di provinsi termuda ini.
"Selama ini jajaran Kejaksaan hanya mampu menangkap pelaku kejahatan kelas 'teri', namun ketika jaksa dihadapkan pada kasus kelas 'kakap' mereka tak mampu berdaya," ucapnya.
Muslim mengemukakan, dalam kasus dugaan korupsi GOR Sulbar, Kejati Sulselbar sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka masing masing Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulbar, Bur dan rekanan selaku pelaksana proyek tersebut, Ron.
Selain itu, kata dia, Kejati Sulselbar juga memeriksa sejumlah pejabat di lingkup PU Sulbar diantaranya, Firdaus serta sejumlah tim komite pelaksana proyek tersebut yakni, Samiran, Ridwan, Nur Jadi Alwi dan Ince Sofyan.
Selain sejumlah pejabat di lingkup PU Sulbar yang menjadi tim Proporsional "Hand Over" panitia serah terima pekerjaan juga diperiksa Kejati Sulselbar yakni Mustaking Adnan Handamin dan Serly.
Namun demikian, kasus tersebut juga belum tuntas sehingga pihaknya meminta untuk segera dituntaskan dan dibongkar dan semua yang dianggap terlibat dalam kasus itu harus diproses hukum, termasuk penanggung jawab pembentukan komite pembangunan kantor GOR Sulbar itu yakni Wakil Gubernur (Wagub) Sulbar, Amri Sanusi beserta Sekprov Sulbar Arsyad Hafid.
"Kasus ini sudah sangat pantas dibongkar secara hukum yang berlaku, karena jika dilihat dengan mata telanjang benar-benar dugaan korupsi tersebut merugikan keuangan negara, karena dalam proyek itu nampak tidak ada pekerjaan pembangunan GOR dengan anggaran Rp11 miliar," ucapnya. (T.KR-ACO/F003)
LSM Minta Dugaan Korupsi Pemprov Sulbar dibongkar
Mamuju (ANTARA News) - Lembaga swadaya masyarakat meminta agar kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang diberikan kepada KPU Provinsi Sulbar dibongkaru.
"Dana hibah Pemprov Sulbar yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kami minta dibongkar sesuai aturan hukum yang belaku di bangsa ini," kata Ketua Laskar Anti Korupsi Sulawesi Barat (Lak-Sulbar), Muslim Fatillah Azis, di Mamuju, Kamis.
Ia mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju yang menyatakan akan mengusut kasus dugaan korupsi Pemprov Sulbar atas dana hibah yang diberikan kepada KPU Sulbar harus konsisten dan tidak boleh menghentikan pengusutan kasus tersebut.
"Kejahatan keuangan yang dilakukan Pemprov Sulbar harus seluruhnya dibongkar dan diproses sesuai aturan yang berlaku, Kejari Mamuju jangan lengah dan masuk angin," katanya.
Ia berharap kasus korupsi Pemprov Sulbar dapat dibongkar sesuai aturan yang berlaku agar masyarakat dan publik tahu bahwa memang dugaan korupsi Pemprov Sulbar marak dan harus diberantas.
"Tidak boleh ada budaya korupsi di Provinsi baru seperti Sulbar ini sehingga setiap korupsi harus dibongkar di mata hukum, karena jika budaya korupsi dibiarkan masyarakat akan rugi karena anggaran yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan ternyata hanya dinikmati segelintir orang," katanya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju Salahuddin mengatakan, Kejari Mamuju sedang mengusut kasus dugaan korupsi anggaran dana hibah Pemprov Sulbar yang diserahkan ke KPU Sulbar senilai Rp457 juta.
Menurut dia, anggaran bantuan Pemprov Sulbar yang dianggarkan di APBD Sulbar 2008 melalui Sekretariat Daerah (Sekda) provinsi diberikan kepada KPU sebagai lembaga vertikal yang pantas menerima dana hibah tersebut.
"Anggaran dana hibah untuk KPU Sulbar itu, kemudian diterima anggota KPU Suardi Mappeabang dengan nomor kwitansi 1235," katanya.
Namun, menurut dia, setelah anggaran tersebut diterima KPU Provinsi Sulbar dan digunakan, ternyata anggaran itu tidak dipertanggungjawabkan melalui laporan keuangan atas penggunaannya oleh KPU, sehingga anggaran yang dikeluarkan sekda tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Anggaran dana hibah untuk KPU Sulbar itu menjadi temuan BPK karena diduga dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, akibat tidak dipertanggungjawabkan penggunaannya sesuai aturan yang ada," katanya.
Oleh karena itu, ia mengatakan, bantuan dana hibah Pemprov Sulbar ke KPU tersebut dicurigai Kejari Mamuju telah terjadi indikasi dugaan korupsi di dalamnya yang dapat menimbulkan kerugian negara.
"Sehingga Kejari Mamuju akan mengusut kasus dugaan korupsi tersebut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya. (T.KR-MFH/F003)
"Dana hibah Pemprov Sulbar yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kami minta dibongkar sesuai aturan hukum yang belaku di bangsa ini," kata Ketua Laskar Anti Korupsi Sulawesi Barat (Lak-Sulbar), Muslim Fatillah Azis, di Mamuju, Kamis.
Ia mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju yang menyatakan akan mengusut kasus dugaan korupsi Pemprov Sulbar atas dana hibah yang diberikan kepada KPU Sulbar harus konsisten dan tidak boleh menghentikan pengusutan kasus tersebut.
"Kejahatan keuangan yang dilakukan Pemprov Sulbar harus seluruhnya dibongkar dan diproses sesuai aturan yang berlaku, Kejari Mamuju jangan lengah dan masuk angin," katanya.
Ia berharap kasus korupsi Pemprov Sulbar dapat dibongkar sesuai aturan yang berlaku agar masyarakat dan publik tahu bahwa memang dugaan korupsi Pemprov Sulbar marak dan harus diberantas.
"Tidak boleh ada budaya korupsi di Provinsi baru seperti Sulbar ini sehingga setiap korupsi harus dibongkar di mata hukum, karena jika budaya korupsi dibiarkan masyarakat akan rugi karena anggaran yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan ternyata hanya dinikmati segelintir orang," katanya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju Salahuddin mengatakan, Kejari Mamuju sedang mengusut kasus dugaan korupsi anggaran dana hibah Pemprov Sulbar yang diserahkan ke KPU Sulbar senilai Rp457 juta.
Menurut dia, anggaran bantuan Pemprov Sulbar yang dianggarkan di APBD Sulbar 2008 melalui Sekretariat Daerah (Sekda) provinsi diberikan kepada KPU sebagai lembaga vertikal yang pantas menerima dana hibah tersebut.
"Anggaran dana hibah untuk KPU Sulbar itu, kemudian diterima anggota KPU Suardi Mappeabang dengan nomor kwitansi 1235," katanya.
Namun, menurut dia, setelah anggaran tersebut diterima KPU Provinsi Sulbar dan digunakan, ternyata anggaran itu tidak dipertanggungjawabkan melalui laporan keuangan atas penggunaannya oleh KPU, sehingga anggaran yang dikeluarkan sekda tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Anggaran dana hibah untuk KPU Sulbar itu menjadi temuan BPK karena diduga dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, akibat tidak dipertanggungjawabkan penggunaannya sesuai aturan yang ada," katanya.
Oleh karena itu, ia mengatakan, bantuan dana hibah Pemprov Sulbar ke KPU tersebut dicurigai Kejari Mamuju telah terjadi indikasi dugaan korupsi di dalamnya yang dapat menimbulkan kerugian negara.
"Sehingga Kejari Mamuju akan mengusut kasus dugaan korupsi tersebut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya. (T.KR-MFH/F003)
Rujab Baru Bupati Mamuju Terlantar
Mamuju (ANTARA News) - Rumah jabatan baru Bupati Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat yang dibangun di kawasan Bukit Kelapa Tujuh sekitar lima kilometer dari Kota Mamuju yang hingga kini belum ditempati, terkesan terlantar dan mulai ditumbuhi ilalang.
Pemantauan di sekitar lokasi rujab, Minggu, tampak bangunan yang diperkirakan telah menghabiskan dana miliaran rupiah sejak tahun 2009 itu tampak kosong dan sepi, serta tidak terlihat petugas penjaga.
Lapangan tenis yang ada disamping rujab tampak dimanfaatkan anak-anak dari warga pemukiman sekitar untuk bermain sepak bola.
Ketua LSM Laskar Anti Korupsi (Laki) Kabupaten Mamuju, Azhari Rauf menilai, pembangunan rujab Bupati Mamuju yang kini terlantar tanpa dimanfaatkan selama setahun terakhir itu, merupakan bentuk pemborosan anggaran.
Ia mengatakan, bangunan rujab itu bahkan ada yang tidak rampung dikerjakan seperti pelatarannya yang belum di beton, seluruh fasilitasnya juga sudah rusak seperti pada kaca jendelanya yang pecah, plapon atapnya juga sudah rusak, dan dinding temboknya juga sudah retak.
"Seharusnya ada audit penggunaan anggaran pembangunan rujab bupati Mamuju tersebut yang dilakukan aparat yang berwenang, karena dicuragai dalam pembangunannya menimbulkan kerugian negara yang tentunya akan merugikan masyarakat," ujarnya.
"Rujab bupati yang diterlantarkan, bahkan bangunan sebagian tidak rampung serta sebagian bangunannya sudah mulai rusak, harus dilakukan audit anggaran, karena itu wajar, demi penyelamatan anggaran jangan sampai ada dugaan penyelewengan anggaran didalam pembangunannya,"katanya.
Azhari juga menyayangkan kebijakan pemerintah di Mamuju yang membangun rujab tersebut diatas bukit yang jauh dari jangkauan masyarakat di Kota Mamuju.
"Ada kesan Bupati Mamuju yang sebelumnya berencana menempati bangunan rujab yang terlantar itu, ingin jauh dari masyarakat, dan ada kesan bupati tidak mau bertemu dengan masyarakatnya, karena membuat rujab ditempat sunyi diatas bukit, yang sulit dijangkau masyarakat,"katanya.
Ia mengaku telah mendapat laporan masyarakat bahwa Rujab Bupati Mamuju yang kosong sering digunakan anak muda untuk berbuat mesum. (T.KR-MFH/M019)
Pemantauan di sekitar lokasi rujab, Minggu, tampak bangunan yang diperkirakan telah menghabiskan dana miliaran rupiah sejak tahun 2009 itu tampak kosong dan sepi, serta tidak terlihat petugas penjaga.
Lapangan tenis yang ada disamping rujab tampak dimanfaatkan anak-anak dari warga pemukiman sekitar untuk bermain sepak bola.
Ketua LSM Laskar Anti Korupsi (Laki) Kabupaten Mamuju, Azhari Rauf menilai, pembangunan rujab Bupati Mamuju yang kini terlantar tanpa dimanfaatkan selama setahun terakhir itu, merupakan bentuk pemborosan anggaran.
Ia mengatakan, bangunan rujab itu bahkan ada yang tidak rampung dikerjakan seperti pelatarannya yang belum di beton, seluruh fasilitasnya juga sudah rusak seperti pada kaca jendelanya yang pecah, plapon atapnya juga sudah rusak, dan dinding temboknya juga sudah retak.
"Seharusnya ada audit penggunaan anggaran pembangunan rujab bupati Mamuju tersebut yang dilakukan aparat yang berwenang, karena dicuragai dalam pembangunannya menimbulkan kerugian negara yang tentunya akan merugikan masyarakat," ujarnya.
"Rujab bupati yang diterlantarkan, bahkan bangunan sebagian tidak rampung serta sebagian bangunannya sudah mulai rusak, harus dilakukan audit anggaran, karena itu wajar, demi penyelamatan anggaran jangan sampai ada dugaan penyelewengan anggaran didalam pembangunannya,"katanya.
Azhari juga menyayangkan kebijakan pemerintah di Mamuju yang membangun rujab tersebut diatas bukit yang jauh dari jangkauan masyarakat di Kota Mamuju.
"Ada kesan Bupati Mamuju yang sebelumnya berencana menempati bangunan rujab yang terlantar itu, ingin jauh dari masyarakat, dan ada kesan bupati tidak mau bertemu dengan masyarakatnya, karena membuat rujab ditempat sunyi diatas bukit, yang sulit dijangkau masyarakat,"katanya.
Ia mengaku telah mendapat laporan masyarakat bahwa Rujab Bupati Mamuju yang kosong sering digunakan anak muda untuk berbuat mesum. (T.KR-MFH/M019)
Terminal Regional Sulbar Terlantar Tanpa Dimanfaatkan
Mamuju (ANTARA News) - Terminal Regional yang dibangun di Simbuang, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, terlantar dan belum dimanfaatkan.
Pemantauan di Mamuju, Jumat, terminal regional yang dibangun Pemerintah melalui dana APBN tampak terlantar dan belum dimanfaatkan.
Proyek yang menggunakan dana APBN 2010 hingga mencapai miliaran rupiah itu tampak belum rampung pembangunannya dikerjakan kontraktor pelaksananya, padahal masa penggunaan anggaran proyek itu sudah habis.
Terminal berstatus Tipe A yang dibangun berdekatan dengan lokasi terminal regional Pemerintah di Kabupaten Mamuju tersebut, sebagian pelatarannya belum rampung sehingga tampak tidak layak untuk dioperasikan.
Ketua Laskar Anti Korupsi Provinsi Sulbar, Muslim Fatillah Azis mengatakan, pekerjaan pembangunan proyek Tipe A regional Sulbar tersebut seharusnya telah dirampungkan pembangunannya untuk segera dioperasikan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Namun sayangnya kata dia, pekerjaan pembangunan proyek terminal yang sudah dikerjakan sejak tahun lalu itu dengan menggunakan anggaran APBN ternyata belum rampung untuk dimanfaatkan masyarakat yang sudah sangat membutuhkan.
Oleh karena itu, berbagai kalangan mempertanyakan proyek tersebut, karena mencurigakan akibat tidak diselesaikan tepat waktu hingga masa penggunaan anggarannya habis.
"Ada apa dengan pekerjaan proyek terminal regional Sulbar sehingga pembangunannya tidak rampung, ini sangat mencurigakan padahal masa penggunaan anggaran proyek tersebut sudah habis, jangan sampai pekerjaan proyek itu hanya menghamburkan anggaran saja," katanya.
Oleh karena itu, ia meminta agar aparat Kejaksaan Negeri Mamuju segera menyelidiki proyek tersebut karena tidak rampung pembangunannya, jangan sampai terjadi kerugian negara di dalamnya.
Kepala Bidang Darat Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Provinsi Sulbar, Anton yang dimintai tanggapannya mengenai belum rampungnya proyek tersebut tidak bersedia memberikan komentar atas pekerjaan terminal regional itu.
"Silahkan tanya saja petugas satuan kerja yang menangani proyek terminal tersebut, karena saya sendiri tidak tahu mengenai pembangunan proyek itu," katanya. (T.KR-MFH/F003)
Pemantauan di Mamuju, Jumat, terminal regional yang dibangun Pemerintah melalui dana APBN tampak terlantar dan belum dimanfaatkan.
Proyek yang menggunakan dana APBN 2010 hingga mencapai miliaran rupiah itu tampak belum rampung pembangunannya dikerjakan kontraktor pelaksananya, padahal masa penggunaan anggaran proyek itu sudah habis.
Terminal berstatus Tipe A yang dibangun berdekatan dengan lokasi terminal regional Pemerintah di Kabupaten Mamuju tersebut, sebagian pelatarannya belum rampung sehingga tampak tidak layak untuk dioperasikan.
Ketua Laskar Anti Korupsi Provinsi Sulbar, Muslim Fatillah Azis mengatakan, pekerjaan pembangunan proyek Tipe A regional Sulbar tersebut seharusnya telah dirampungkan pembangunannya untuk segera dioperasikan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Namun sayangnya kata dia, pekerjaan pembangunan proyek terminal yang sudah dikerjakan sejak tahun lalu itu dengan menggunakan anggaran APBN ternyata belum rampung untuk dimanfaatkan masyarakat yang sudah sangat membutuhkan.
Oleh karena itu, berbagai kalangan mempertanyakan proyek tersebut, karena mencurigakan akibat tidak diselesaikan tepat waktu hingga masa penggunaan anggarannya habis.
"Ada apa dengan pekerjaan proyek terminal regional Sulbar sehingga pembangunannya tidak rampung, ini sangat mencurigakan padahal masa penggunaan anggaran proyek tersebut sudah habis, jangan sampai pekerjaan proyek itu hanya menghamburkan anggaran saja," katanya.
Oleh karena itu, ia meminta agar aparat Kejaksaan Negeri Mamuju segera menyelidiki proyek tersebut karena tidak rampung pembangunannya, jangan sampai terjadi kerugian negara di dalamnya.
Kepala Bidang Darat Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Provinsi Sulbar, Anton yang dimintai tanggapannya mengenai belum rampungnya proyek tersebut tidak bersedia memberikan komentar atas pekerjaan terminal regional itu.
"Silahkan tanya saja petugas satuan kerja yang menangani proyek terminal tersebut, karena saya sendiri tidak tahu mengenai pembangunan proyek itu," katanya. (T.KR-MFH/F003)
Langganan:
Komentar (Atom)