Total Tayangan Halaman

Selasa, 19 April 2011

LSM Duga Sekprov Sulbar Otak Korupsi GOR

Mamuju (ANTARA News) - Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Anti Korupsi Provinsi Sulawesi Barat menduga, Sekretaris Provinsi (Sekprov), AH, otak terjadinya kasus dugaan korupsi pembangunan gedung olahraga Sulbar yang merugikan negara Rp11 miliar.

Sumber dana pembangunan GOR Sulbar adalah APBN tahun anggaran 2009 silam, kata Ketua Laskar Anti Korupsi (LAK-Sulbar), Muslim Fatillah Azis di Mamuju, Rabu.

"Kasus dugaan korupsi GOR terjadi akibat skenario Sekprov Sulbar selaku ketua tim komite pembangunan sarana olahraga itu," ucapnya.

Menurut dia, kasus pembangunan GOR ini sempat ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Kejati Sulselbar), namun kasus ini tampaknya mulai tak terkorek lagi.

Dia mengemukakan, diamnya kasus GOR tersebut diduga karena ada "main mata" antara penegak hukum dengan para pelaku yang tersandung dalam kasus tersebut.

Karena itu, kata dia, jajaran Kejati diminta untuk segera kembali membongkar kasus dugaan korupsi pembangunan gedung olahraga (GOR) yang terletak di Rangas, Kecamatan simboro jika aparat Kejati tak ingin dituding telah melindungi para koruptor di provinsi termuda ini.

"Selama ini jajaran Kejaksaan hanya mampu menangkap pelaku kejahatan kelas 'teri', namun ketika jaksa dihadapkan pada kasus kelas 'kakap' mereka tak mampu berdaya," ucapnya.

Muslim mengemukakan, dalam kasus dugaan korupsi GOR Sulbar, Kejati Sulselbar sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka masing masing Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulbar, Bur dan rekanan selaku pelaksana proyek tersebut, Ron.

Selain itu, kata dia, Kejati Sulselbar juga memeriksa sejumlah pejabat di lingkup PU Sulbar diantaranya, Firdaus serta sejumlah tim komite pelaksana proyek tersebut yakni, Samiran, Ridwan, Nur Jadi Alwi dan Ince Sofyan.

Selain sejumlah pejabat di lingkup PU Sulbar yang menjadi tim Proporsional "Hand Over" panitia serah terima pekerjaan juga diperiksa Kejati Sulselbar yakni Mustaking Adnan Handamin dan Serly.

Namun demikian, kasus tersebut juga belum tuntas sehingga pihaknya meminta untuk segera dituntaskan dan dibongkar dan semua yang dianggap terlibat dalam kasus itu harus diproses hukum, termasuk penanggung jawab pembentukan komite pembangunan kantor GOR Sulbar itu yakni Wakil Gubernur (Wagub) Sulbar, Amri Sanusi beserta Sekprov Sulbar Arsyad Hafid.

"Kasus ini sudah sangat pantas dibongkar secara hukum yang berlaku, karena jika dilihat dengan mata telanjang benar-benar dugaan korupsi tersebut merugikan keuangan negara, karena dalam proyek itu nampak tidak ada pekerjaan pembangunan GOR dengan anggaran Rp11 miliar," ucapnya. (T.KR-ACO/F003)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar