Total Tayangan Halaman

Selasa, 19 April 2011

LSM Minta Dugaan Korupsi Pemprov Sulbar dibongkar

Mamuju (ANTARA News) - Lembaga swadaya masyarakat meminta agar kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang diberikan kepada KPU Provinsi Sulbar dibongkaru.

"Dana hibah Pemprov Sulbar yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kami minta dibongkar sesuai aturan hukum yang belaku di bangsa ini," kata Ketua Laskar Anti Korupsi Sulawesi Barat (Lak-Sulbar), Muslim Fatillah Azis, di Mamuju, Kamis.

Ia mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju yang menyatakan akan mengusut kasus dugaan korupsi Pemprov Sulbar atas dana hibah yang diberikan kepada KPU Sulbar harus konsisten dan tidak boleh menghentikan pengusutan kasus tersebut.

"Kejahatan keuangan yang dilakukan Pemprov Sulbar harus seluruhnya dibongkar dan diproses sesuai aturan yang berlaku, Kejari Mamuju jangan lengah dan masuk angin," katanya.

Ia berharap kasus korupsi Pemprov Sulbar dapat dibongkar sesuai aturan yang berlaku agar masyarakat dan publik tahu bahwa memang dugaan korupsi Pemprov Sulbar marak dan harus diberantas.

"Tidak boleh ada budaya korupsi di Provinsi baru seperti Sulbar ini sehingga setiap korupsi harus dibongkar di mata hukum, karena jika budaya korupsi dibiarkan masyarakat akan rugi karena anggaran yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan ternyata hanya dinikmati segelintir orang," katanya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju Salahuddin mengatakan, Kejari Mamuju sedang mengusut kasus dugaan korupsi anggaran dana hibah Pemprov Sulbar yang diserahkan ke KPU Sulbar senilai Rp457 juta.

Menurut dia, anggaran bantuan Pemprov Sulbar yang dianggarkan di APBD Sulbar 2008 melalui Sekretariat Daerah (Sekda) provinsi diberikan kepada KPU sebagai lembaga vertikal yang pantas menerima dana hibah tersebut.

"Anggaran dana hibah untuk KPU Sulbar itu, kemudian diterima anggota KPU Suardi Mappeabang dengan nomor kwitansi 1235," katanya.

Namun, menurut dia, setelah anggaran tersebut diterima KPU Provinsi Sulbar dan digunakan, ternyata anggaran itu tidak dipertanggungjawabkan melalui laporan keuangan atas penggunaannya oleh KPU, sehingga anggaran yang dikeluarkan sekda tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Anggaran dana hibah untuk KPU Sulbar itu menjadi temuan BPK karena diduga dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, akibat tidak dipertanggungjawabkan penggunaannya sesuai aturan yang ada," katanya.

Oleh karena itu, ia mengatakan, bantuan dana hibah Pemprov Sulbar ke KPU tersebut dicurigai Kejari Mamuju telah terjadi indikasi dugaan korupsi di dalamnya yang dapat menimbulkan kerugian negara.

"Sehingga Kejari Mamuju akan mengusut kasus dugaan korupsi tersebut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya. (T.KR-MFH/F003) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar